SURABAYA || PINTAR INDONESIA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dipilih sebagai tuan rumah lokasi Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto mengatakan bahwa, Unesa ditunjuk sebagai tuan rumah Uji Publik RUU HAM karena memiliki peran besar dalam menyiapkan calon pendidik yang nantinya akan berkontribusi dalam penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di masyarakat.
“Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM sebagai bagian dari upaya memperluas kajian dan pengembangan isu HAM di perguruan tinggi,” ujar Mugiyanto dalam sambutannya pada Kamis, (18/06/26) di Unesa Kampus II Lidah Wetan.
Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi lama yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.
Sedangkan, beberapa isu baru yang diusulkan masuk dalam perubahan undang-undang diantaranya, hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM (human rights defenders), serta penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Penguatan ini diarahkan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga ini memiliki daya ikat yang lebih kuat.
Dalam rancangan perubahan undang-undang ini, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Skema ini dirancang untuk mendukung berbagai program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas di daerah secara terbuka dan kompetitif.
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri mengaku bangga dan bersyukur Unesa terpilih menjadi tuan rumah lokasi Uji Publik RRU HAM yang digelar Kementerian HAM RI.
“Perubahan regulasi HAM perlu dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Terlebih lagi, di era kemajuan teknologi, transformasi digital, serta perubahan pola relasi sosial yang menghadirkan tantangan baru,” terang Syaiful Bachri.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pihak dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap substansi perubahan regulasi HAM yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan,” pungkas Syaiful Bachri.
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut positif gagasan pembentukan pusat studi HAM di kampus. Menurutnya, keberadaan pusat studi ini dapat memperkuat peran Unesa dalam pengembangan pendidikan HAM dan penguatan nilai nilai HAM di masyarakat. (*)
- Penulis : Mandala Saputra
- Foto : Istimewa
- Editor : Ronie Dwito





