
JAKARTA || PINTAR INDONESIA – Ada 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru. Kabar gembira bagi para orang tua yang ingin memasukkan putra putrinya ke sekolah favorit. Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akan merubah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ada 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru. Perubahan jalur untuk SPMB ini dibahas oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam Forum Konsultasi Publik yang diadakan pada Kamis, (30/01/25) di Jakarta.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa, forum ini digelar dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Terkait perubahan nama, lanjut Mendikdasmen, akan diperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan di Kemendikdasmen agar bisa keluar dari stigma PPDB zonasi.
“Karena, jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4 jalur penerimaan masuk sekolah. Yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi,” terangnya.
Perlu diketahui, pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi.
Pertama, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kedua, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Ketiga, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Keempat, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70%; jalur afirmasi minimal 15%; jalur mutasi maksimal 5% dan tidak ada jalur prestasi.
Sedangkan, kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; jalur mutasi maksimal 5% dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” ungkap Mendikdasmen.
Melalui sistem penerimaan murid baru ini, diharapkan masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. (*)
- Pewarta : Angga DKI
- Foto : Istimea
- Penerbit : Ronie Dwito