 
        SURABAYA || PINTAR INDONESIA – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Dosen Konsentrasi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Jetis, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan Tim Dosen Konsentrasi Hukum Islam ini sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dalam peningkatan kesadaran hukum, khususnya melalui optimalisasi pengelolaan wakaf produktif.
Nurul Hikmah Tim Dosen Konsentrasi Hukum Islam menjelaskan bahwa, Desa Jetis, yang terletak di Kecamatan Saptosari dikenal memiliki potensi ekonomi berbasis sumber daya alam dan sosial yang cukup besar. Namun, masih menghadapi tantangan dalam optimalisasi pengelolaan aset wakaf.
“Sedangkan latar belakang pelaksanaan kegiatan berdasarkan dari observasi lapangan bahwa tim PKM menemukan fakta menarik, Desa Jetis telah mengembangkan wadah pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekonomi berbasis UMKM berbentuk Desa Prima dan Desa Wisata,” kata Nurul melalui rilisnya, Senin, (27/10/25) di Surabaya.
Menurut Nurul, peluang pengembangan ekonomi desa juga ditemukan dengan optimalisasi pengelolaan wakaf produktif yang dapat disinergikan dengan program UMKM dan pariwisata yang telah ada.
Aset wakaf yang dikelola secara tepat dan professional menghasilkan manfaat maksimal, seperti pemberian modal kepada pelaku usaha mikro, pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata, program beasiswa dan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Setelah memetakan potensi ekonomi, Tim PKM kemudian menginisiasi program sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat.
Kegiatan PKM di Desa Jetis, Kabupaten Gunungkidul tersebut telah dilaksanakan secara luring pada tanggal 18 Juli 2025 lalu bertempat di Balai Desa Jetis Jl.Panggang-Wonosari Km 25 dengan dihadiri 25 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat desa dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dikemas dalam format yang menarik dan interaktif, serta berfokus pada peningkatan pemahaman hukum masyarakat mengenai fungsi wakaf dalam dalam pemberdayaan ekonomi umat. Dimana, juga dihadiri Lurah Desa Jetis Saptosari yaitu Agus Susanto dan perwakilan dari dosen Fakultas Hukum Unesa, Dita Perwitasari.
Sedangkan, kegiatan utama dimulai dengan sesi pemaparan materi oleh dosen Fakultas Hukum Unesa yaitu Farida Prima Pratista. Dimana, menjelaskan mengenai makna wakaf menurut perspektif hukum Islam dan hukum nasional, alur tata cara berwakaf, jenis-jenis aset wakaf dan strategi optimalisasinya agar dapat memberikan manfaat jangka panjang, peluang dan tantangan pengelolaan wakaf secara produktif, dan penekanan akan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam mengembangkan program wakaf.
Model Wakaf Produktif sangat relevan dengan kebutuhan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
Nurul Hikmah menambahkan bahwa nazhir memiliki kewajiban hukum untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apabila nazhir terbukti lalai atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, bahkan penggantian nazhir demi menjaga kemanfaatan aset wakaf bagi kesejahteraan umat.
Berdasarkan hasil kegiatan sosialisasi, ditemukan bahwa lahan wakaf yang berada di Kecamatan Saptosari mencapai 1,59 Ha, yang tersebar di 37 lokasi, 9 diantaranya berada di Kalurahan Jetis.
Sebagian besar aset wakaf yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Gunungkidul hanya berupa harta tidak produktif. Di kalurahan Jetis sendiri, lahan wakaf masih digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat tentang pengelolaan wakaf dari yang bersifat konsumtif menuju wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
- Pewarta : Saputra Wijaya
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Ronie Dwito

 
                        




 
         
         
         
        