
SURABAYA || PINTAR INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan bahwa hak konstitusional warga Negara merupakan hak yang dijamin dan diatur UUD 1945. Ini artinya, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H dalam talkshow bertajuk “Ngobrol Pintar Konstitusi” pada Jumat, (29/08/25) di Gedung Rektorat Kampus 2 Lidah Wetan Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Dr. Suhartoyo menyampaikan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara. Serta, menyoroti peran strategis MK dalam melaksanakan peradilan konstitusi dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Kami melakukan kerja sama untuk peningkatan pemahaman masyarakat agar paham mengenai konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,” ucap Dr. Suhartoyo.
Sedangkan, lanjut Dr. Suhartoyo, tujuannya agar masyarakat dapat berperkara di MK jika merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar. Untuk mewujudkan hal itu, MK memanfaatkan teknologi untuk modernisasi peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, MK dan Fakultas Hukum (FH) UNESA juga melakukan kerjasama yang dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk langkah konkrit untuk memperkuat pemahaman hak konstitusional warga Negara dan mutu pendidikan tinggi hokum.
Rektor UNESA, Prof. Dr. Nurhasan, M. Kes, menegaskan bahwa, kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menyiapkan generasi muda menghadapi era disrupsi dan banjir informasi. Melalui momentum penandatanganan kerja sama ini, Unesa meneguhkan komitmennya sebagai kampus berdampak.
“Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi sebuah pesan moral bahwa kampus harus menjadi laboratorium demokrasi,” tegas Rektor Unesa yang akrab disapa Cak Hasan.
Melalui forum diskusi, riset, dan kegiatan akademik lainnya, lanjut Cak Hasan, Unesa berupaya melahirkan gagasan dan solusi untuk memperkuat bangsa. Selain itu, kerja sama ini akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh integritasnya dan teguh pada nilai-nilai konstitusi.
Kerja sama antara Unesa dan MK mencakup ruang lingkup yang luas. Poin-poin kolaborasi ini meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang hak konstitusional, pengembangan materi hukum, serta pengkajian dan penelitian ilmiah.
Kedua pihak juga sepakat untuk berkolaborasi dalam pengembangan jurnal ilmiah dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (*)
- Pewarta : Saputra Wijaya
- Foto : Saputra
- Penerbit : Ronie Dwito